Hukumnya Menyentuh Bagian Tubuh Wanita Dalam Pengobatan


LIHM - Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan meletakkan tangan di bagian yang sakit lalu membaca doa sebagaimana yang disebutkan. Syarh Shahih Muslim ( 14: 169 )


Lalu bagaimana seorang tabib menyentuh seorang wanita di saat mengobati, jika keluarga dari pasien ( wanita belum nikah ) mengizini / seorang istri sudah di izini suaminya, itu sangat di anjurkan dan di perbolehkan.

Sebaliknya jika keluarga dari pasien / suami tidak ridho, tidak mengizinkan dia ( tabib ) menyentuh bagian tubuh maka tidak di perbolehkan untuk menyentuh.


Seorang wanita tidak boleh berobat ke tabib tanpa sepengetahuan dari suami, apalagi melalukan pengobatan sewenan wena ( berdiam ) pergi sendirian, kemudian tabib melakukan pengobatan tanpa di dapingi keluarga maupun suami.


Bagaiman solusinya jika keluarga / suaminya tidak memperbolehkan seorang tabib menyentuh bagian tubuh ? solusinya ambil air putih kemudian air tersebut di doakan 

اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذهِبِ البَأسَ اشفِ أَنتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاوءُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Allahumma Rabban nasi, adzhibil ba’sa isyfi anta asy-syafi la syifa’a illa syifauka syifaan la yughadiru saqman.”


Artinya: Ya Allah Tuhannya manusia, hikanhkanlah rasa sakit ini sembuhkan lah, engkau dzat Yang Maha Penyembuhan, tak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, yaitu kesembuhan yang tak meninggalkan rasa sakit. 


Cara praktek nya, ambil air minum di dalam gelas kemudian di doakan 7x sambil di letakkan di depan mulut jarak 5 cm , setelah mendoakan air minum 7x doa lalu di sembur 3x pelan pelan seperti meludahin namun tidak meludahin.


Sumber : QH ( Mangqul )
Jurnalis : Cak Lubis Official

0 Comments

Post a Comment