OKNUM PENGURUS DPW ORGANISASI PROFESI HIPNOTERAPI MELANGGAR KODE ETIK



LIHM.OR.ID - Hipnoterapi, Hipnosis itu sifatnya umum , lagian hipnoterapi itu ilmu,sebuah keilmuan sifatnya universal , siapa saja yang menggunakan ilmu hipnotis tanpa pakai wadah organisasi pun sangat di anjurkan untuk belajar tanpa lebel organisasi, kalau pola pikir orang yang belajar ilmu Hipnosis itu berarti sama dengan belajar seni komunikasi bukan belajar ajang persaingan pasang pasar nama organisasi semata,

Organisasi hanya sebagai simbol perkumpulan agar mudah di dapatkan akses perkumpulan untuk menjaga kode etik sebuah keilmuan organisasi hanya simbol bendera saja , tidak ada berkaitan pusatnya ilmu Pusat ilmu kita hanya di alkitab ( Quran Hadist,Kitab lainya ) bukan wadah organisasi , satu satunya ilmu hipnosis adalah hanya di organisasi, kata saya salah fatal doktrik sangat buruk. 

Ilmu hipnosis itu sebetulnya tidak ada berkaitan organisasi, organisasi itu hanya wadah bukan pusatnya keilmuan , hipnosis itu untuk memperbaiki diri kita salah satu ilmu memperbaiki Senin komunikasi persuasi 


طَاعَةٌ وَقَوْلٌ مَعْرُوفٌ فَإِذَا عَزَمَ الْأَمْرُ فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ


(Yang lebih baik bagi mereka adalah) ketaatan (kepada Allah) dan bertutur kata yang baik. Sebab apabila perintah (perang) ditetapkan (mereka tidak menyukainya). Padahal jika mereka benar-benar (beriman) kepada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.


Pertanyaan saya , ilmu Hipnosis emangya yang punya mereka , apalagi ilmu Hipnosis di klaim salah satu wadah organisasi, seolah seolah ilmu Hipnosis punya organisasi mereka Saya sejak 2016 sudah ngajar hipnoterapi, bahkan alumnus saya ya orang - orang pendidikan bahwak perawat dokter, bahkan polisi ,sarjana hukum , konsultasi, Sampek sekarang ya lancar lancar aja 


akhir akhir sangat istimewa orang orang yang masuk di dunia hipnoterapi baru 1 tahun , bicara sudah tidak ada ada saling menghargai malah saling menjatuhkan,bahkan sangat extrim bahasanya aja sudah tidak sesuai expetasi apa dia dapatkan ilmu Hipnosis, bahkan mereka lebih cenderung kalau ada sertifikat Instruktor itu kalau bicara wes sundul langit 


Belajar Hipnosis kurang dalam , apalagi jalur hukum aja belum sampai ke level hal asasi manusia, bahwa ilmu Hipnosis itu siapa saja yang punya tidak memandang bulu ras suku budaya agama dll , di Al kitab dan hadist pun banyak menerangkan tentang ilmu Hipnosis, namu tidak di sebutkan kata hipnosis , ada bahasa persuasi di dalam kandungan kitab suci namun mereka juga belum mendalami secara detail 


Saya seorang Bigroundya Santri selama ± 6 Tahun mendalami tasawuf, tafsir secara bahasa unsur unsur hipnoterapi buanyak di dalam Al Qur'an dan Al hadist Saya kenal hipnoterapi sejak sebelum Al marhum Yan Yurinda, pada saat mengisi workshop di Surabaya , saya punya kawan alumnus IBH sangat baik dan sangat memberi wawasan tentang hipnoterapi kepada saya , mereka mengatakan siapa saja yang belajar Hipnosis tidak memandang bulu ras suku budaya agama dll , selagi punya ilmu sampaikan 


Dalam literatur hadits dapat dijumpai bab yang khusus mencantumkan hadis-hadis tentang keutamaan ilmu dan penuntut ilmu. Nabi SAW dalam riwayah Ibn Majah 223 dijelaskan bahkan mewajibkan menuntut ilmu sebagaimana hadis berikut ini:


طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ


Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak; seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan Kesimpulan mengajar kan ilmu Hipnosis pun tidak harus orang yang ber organisasi apalagi punya bendera ormas / organisasi tertentu, 


Karena kita sebagai warga negara Indonesia harus mengikuti aturan pemerintah UDD dasar , sesuai aturan masing - masing , yang perlu saya garis bawahin Ilmu hipnoterapi itu bebas siapa yang belajar tidak harus belajar di suatu organisasi atau lembaga , sokor sokor / lebih baik belajar di lembaga yang sudah ber izin secara undang undang secara bijaksana


Dari sini saya memberi wawasan dan memahamkan sebuah keilmuan hipnosis bukan milik organisasi semata, ilmu hipnosis siapa saja yang belajar saling mendukung,saling merangkul,saling membimbing, dan hindari debat kusir hanya tidak jelas lisensi dari salah satu lembaga 


Kalau ada orang yang mengeklaim bahwa ilmu Hipnosis hanya organisasi punya,berani hujat saya silahkan bisa di hadapan saya secara terang terang gak perlu main belakang , siapa di situ insya Allah temen saya buanyak ada di dalam organisasi disitu , saya banyak Intel banyak wartawan ada di dalam organisasi,siapa namanya siapa oknum pelakunya. 

0 Comments

Post a Comment