Polres Mesuji Amankan Owner Senjata Api Rakitan
Elang Maut Online. Polres Mesuji– Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya sukses mengamankan Seseorang Laki– Laki yang kedapatan mempunyai Senjata Api Rakitan, Kamis( 14/ 07/ 22) Siang.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo
S. E di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K,S. Ik, Meter. Sang
membetulkan bahwasannya Anggotanya sudah sukses Mengamankan Seseorang Laki–
Laki yang kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, di Jalur Poros Desa Gedung Ram,
Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Ada pula Bukti diri Pelakon
Bernama samaran WRP( 23) Masyarakat Desa Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit
Kabupaten Lampung Barat.
Lanjut Cerah Kasat Reskrim ada
pula Kronologis Penangkapan, Dikala itu Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya
melaksanakan Patroli di Jalur Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji, setelah itu berpapasan dengan Seseorang Pria yang mengendarai
Sepeda Motor Honda Beat, Berambut Panjang serta tidak memakai Helm. Ucapnya
Setelah itu Anggota Reskrim
melaksanakan penyetopan terhadap Laki– Laki tersebut, setelah itu melaksanakan
Penggeledahan serta ditemui Senjata Api Rakitan Tipe Revolver Steanlis gagang
Fiber Warna Putih yang di selipkan di Pinggang sebelah kanan, serta 3 Butir
Amunisi didalam bungkus Rokok yang terletak di Kantong Celana sebelah kanan
Terdakwa. Jelas Iptu Fajrian
Berikutnya Terdakwa bersama Benda
Fakta 1( satu) Buah Senpi Rakitan Tipe Revolver warna Silver Gagang Viber Putih
dengan 6( 6) Lubang Selinder., 3( 3) Butir Amunisi Kaliber 5, 56 milimeter yang
terletak didalam bungkus rokok Sampoerna Mild serta 1( satu) Unit Sepeda Motor
Honda Beat Warna Gelap tanpa Nopol di membawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna
Penyelidikan lebih lanjut. Cerah Kasat Reskrim
Atas Perbuatan Pelakon hendak di
jerat dengan Pasal 1 Ayat( 1) Undang– Undang Darurat Republik Indonesia Nomer
12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman di atas 9 Tahun Penjara. Pungkasnya.(
NGESTI SUGIYONO/ EM Lampung))
0 Comments