A.Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 91 ayat (1) yang memberikan hak kepada kelompok masyarakat untuk 44 mengajukan Gugatan Perwakilan (Class Action), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 91 ayat (1) “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
B.Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam Pasal 10 dan Pasal 23 yang memberikan kewenangan kepada relawan pendamping untuk memberikan pendampingan kepada korban dalam setiap tahapan pemeriksaan dari penyidikan sampai persidangan termasuk meminta kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan perlindungan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 huruf (d) “pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;” dan Pasal 23 huruf (b) “mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
C.Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial dalam Pasal 87 yang memberikan kewenangan kepada Serikat Pekerja/ Buruh untuk beracara mewakili Buruh/ Pekerja 24 di pengadilan hubungan industrial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 87 “Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak 45 sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.”
D.Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan hak kepada Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk merekrut Paralegal untuk menjalankan fungsi kebantuan hukuman, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 huruf (a) “melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;“
E.Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 68 yaitu memberikan kewenangan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan system peradilan pidana baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka/terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) “Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas: a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak” :
0 Comments